Kredit
merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha
untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka
waktu yang ditentukan. UU No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan
uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan
atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan
pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka watu tertentu dengan
pemberian bunga. Jika seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan
dikenakan bunga tagihan.
Syarat kredit
Ketika bank memberikan pinjaman uang kepada nasabah, bank tentu saja mengharapkan uangnya
kembali. Karenanya, untuk memperkecil risiko (uangnya tidak kembali, sebagai
contoh), dalam memberikan kredit bank harus mempertimbangkan beberapa hal yang
terkait dengan itikad baik (willingness to pay) dan kemampuan membayar (ability
to pay) nasabah untuk melunasi kembali pinjaman beserta bunganya. Hal-hal
tersebut terdiri dari Character (kepribadian), Capacity
(kapasitas), Capital (modal), Colateral (jaminan), dan Condition
of Economy (keadaan perekonomian), atau sering disebut sebagai 5C (panca
C).
Karakter
Watak, sifat, kebiasaan debitur (pihak yang berutang)
sangat berpengaruh pada pemberian kredit. Kreditur (pihak pemberi utang) dapat
meneliti apakah calon debitur masuk ke dalam Daftar Orang Tercela (DOT) atau
tidak. Untuk itu kreditur juga dapat meneliti biodatanya dan informasi dari
lingkungan usahanya. Informasi dari lingkungan usahanya dapat diperoleh dari
supplier dan customer dari debitur. Selain itu dapat pula diperoleh dari
Informasi Bank Sentral, namun tidak dapat diperoleh dengan mudah oleh
masyarakat umum, karena informasi tersebut hanya dapat di akses oleh pegawai
Bank bidang perkreditan dengan menggunakan password dan komputer yang terhubung
secara on-line dengan Bank sentral.
Kapasitas
Kapasitas adalah berhubungan dengan kemampuan seorang
debitur untuk mengembalikan pinjaman. Untuk mengukurnya, kreditur dapat
meneliti kemampuan debitur dalam bidang manajemen, keuangan,pemasaran dan lain-lain.
Modal
Dengan melihat banyaknya
modal yang dimiliki debitur atau melihat berapa banyak modal yang ditanamkan
debitur dalam usahanya, kreditur dapat menilai modal debitur. Semakin banyak
modal yang ditanamkan, debitur akan dipandang semakin serius dalam menjalankan
usahanya.
Jaminan
Jaminan dibutuhkan untuk berjaga-jaga seandainya debitur
tidak dapat mengembalikan pinjamannya. Biasanya nilai jaminan lebih tinggi dari
jumlah pinjaman.
Kondisi ekonomi
Keadaan perekonomian di
sekitar tempat tinggal calon debitur juga harus diperhatikan untuk
memperhitungkan kondisi ekonomi yang
akan terjadi di masa datang. Kondisi ekonomi yang perlu diperhatikan antara
lain masalah daya beli masyarakat, luas
pasar, persaingan,
perkembangan teknologi,
bahan baku, pasar modal, dan lain sebagainya.
Hal-hal yang Diperjanjikan Dalam Perjanjian Kredit
- Jangka waktu kredit
- Suku bunga
- Cara pembayaran
- Agunan/ jaminan kredit
- Biaya administrasi
- Asuransi jiwa dan tagihan
Jenis kredit
- Kredit Invest
Kredit jangka menengah dan panjang untuk investasi barang
modal seperti pembangunan pabrik,pembelian mesin.
- Kredit Modal Kerja
Kredit jangka pendek atau menengah yang diberikan untuk
pembiayaan/pembelian bahan baku produksi.
- Kredit Konsumsi
Kredit untuk perorangan untuk pembiayaan barang-barang
pribadi seperti rumah (KPR-Kredit Pemilikan Rumah), kendaraan (KKB-Kredit
Kendaraan Bermotor), lain-lain seperti Kredit tanpa agunan.
- Kredit Usaha Tanpa Bunga dan Tanpa Agunan
Kredit ini disediakan khusus untuk usaha kecil dan
menengah. Kredit semacam ini sangat meringankan bagi pengusaha namun tahapan
seleksi pencairannya sangat ketat, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit
InDelSa.
No comments:
Post a Comment