Translate

Sunday, 25 August 2013

puasa enam hari di bulan syawal








Pengertian
Puasa sunnah 6 hari di bulan Syawal (Puasa Syawal) adalah puasa sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW, sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadan. Bila dikerjakan maka nilai pahalanya sama dengan berpuasa sepanjang tahun. 
Rasulullah saw. bersabda: "Barang siapa berpuasa Ramadhan dan meneruskannya dengan puasa enam hari di bulan Syawwal, berarti dia telah berpuasa satu tahun." (HR. Imam Muslim dan Abu Dawud). Dan masih hadits yang sama dengan perawi lain. (HR. Ibn Majah).
Dalam hadits tersebut diterangkan, bahwa pahala orang yang berpuasa Ramadhan dan enam hari di bulan Syawwal sama pahala dengan puasa setahun. Karena satu pahala kebaikan nilainya sama dengan sepuluh kali kebaikan (QS. Al-An' am:160). Jika satu kebaikan dihitung sepuluh pahala, berarti puasa Ramadhan selama satu bulan dihitung sepuluh bulan. Dan puasa enam hari di bulan Syawwal dihitung dua bulan. Jadi total jumlahnya adalah satu tahun.
Sebagian ulama memperbolehkan tidak harus berturut-turut enam hari, namun pahalanya sama dengan yang melaksanakannya secara langsung setelah Hari Raya. Puasa Syawal juga boleh dilakukan di pertengahan atau di akhir bulan Syawwal.
Hikmah disyari'atkannya puasa enam hari di bulan Syawwal adalah sebagai pengganti puasa Ramadhan yang dikhawatirkan ada yang tidak sah. Demikian juga untuk menjaga agar perut kita tidak lepas kontrol setelah sebulan penuh melaksanakan puasa, kemudian diberi kesempatan luas untuk makan dan minum. Lebih dari itu, puasa Syawal adalah ibadah sunnah yang sangat dianjurkan oleh ajaran agama kita.

Lafaz Niat puasa sunat enam syawal : “sahaja aku puasa sunat bulan syawal kerana Allah swt “.

Abu Ayyub al-Ansari meriwayatkan satu hadits dari Rasulullah s.a.w. dalam menerangkan tentang kelebihan puasa enam Syawal yang maksudnya “siapa yang berpuasa Ramadhan, kemudian diikutinya puasa enam hari Syawal samalah seperti dia berpuasa sepanjang tahun” ( Dikeluarkan oleh Imam Muslim di dalam sahihnya, juga dikeluarkan oleh  ulama hadits seperti al-Tirmizi, al-Nasaie dan Ibn. Majah ).
Imam al-Syafie menjelaskan bahwa hadits ini adalah hadits sahih. Di dalam hadits ini Rasulullah saw menyatakan bahwa puasa enam hari selepas bulan Ramadhan akan diganjari pahala seolah-olah berpuasa selama setahun.Para ulama’ menguraikan rahsia di sebalik ganjaran tersebut dengan mendatangkan dalil bahwa setiap amalan kebaikan manusia akan diganjari sebanyak 10 kali ganda.
Antara hikmah disyariatkan puasa 6 hari bulan Syawal ialah sebagai satu latihan kepada orang-orang Islam bahwa amal ibadat itu bukan terletak pada bulan-bulan tertentu seperti Ramadhan bahkan amalan itu perlu konsisten untuk sepanjang kehidupan manusia.
Ia juga sebagai satu cabaran kepada orang-orang Islam supaya tidak menjadikan Syawal itu bulan bergembira semata-mata dan jika puasa itu dilakukan seawal mungkin di permulaan Syawal, ini akan menjadikan seseorang manusia itu benar-benar ingin menyahut seruan dari Allah untuk terus beribadat secara istiqamah dan berpanjangan.
Puasa Enam ini memberikan ruang kembali kepada sistem pencernaan badan untuk beristirahat dan bertugas secara beransur-ansur untuk kebaikan jasmani manusia itu sendiri.
Hukum Puasa Syawal
Hukumnya adalah sunnah: “Ini adalah hadits shahih yang menunjukkan bahwa berpuasa 6 hari pada Syawal adalah sunnah. Asy-Syafi’i, Ahmad & banyak ulama terkemuka mengikutinya. Tidaklah benar untuk menolak hadits ini dgn alasan-alasan yang dikemukakan beberapa ulama dlm memakruhkan puasa ini, seperti; khawatir orang yang tidak tahu menganggap ini bagian dari Ramadhan, atau khawatir manusia akan menganggap ini wajib, atau karena dia tak mendengar bahwa ulama salaf biasa berpuasa dalam Syawal, karena semua ini adalah perkiraan-perkiraan, yang tak bisa digunakan untuk menolak Sunnah yang shahih. Jika sesuatu telah diketahui, maka menjadi bukti bagi yang tak mengetahui.”
[Fataawa Al-Lajnah Ad-Daa'imah lil Buhuuts wal Ifta', 10/389]

Hal-hal yang berkaitan adalah:
1. Tidak harus dilaksanakan berurutan.
“Hari-hari ini (berpuasa syawal-) tidak harus dilakukan langsung setelah ramadhan. Boleh melakukannya satu hari atau lebih setelah ‘Id, & mereka boleh menjalankannya secara berurutan atau terpisah selama bulan Syawal, apapun yang lebih mudah bagi seseorang & ini (hukumnya) tidaklah wajib, melainkan sunnah.”
[Fataawa Al-Lajnah Ad-Daa'imah lil Buhuuts wal Ifta', 10/391]
Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:
“Shahabat-shahabat kami berkata: adalah mustahab untuk berpuasa 6 hari Syawal. Dari hadits ini mereka berkata: Sunnah mustahabah melakukannya secara berurutan pada awal-awal Syawal, tapi jika seseorang memisahkannya atau menunda pelaksanaannya hingga akhir Syawal, ini juga diperbolehkan, karena dia masih berada pada makna umum dari hadits tersebut. Kami tidak berbeda pendapat mengenai masalah ini & inilah juga pendapat Ahmad & Abu Dawud.” [Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab]
Bagaimanapun juga bersegera adalah lebih baik: Berkata Musa: ‘Itulah mereka telah menyusul aku. Dan aku bersegera kepada-Mu, Ya Rabbi, supaya Engkau ridho kepadaku. [QS Thoha: 84]

2. Tidak boleh dilakukan jika masih punya hutang puasa Ramadhan
“Jika seseorang tertinggal beberapa hari dalam Ramadhan, dia harus berpuasa terlebih dahulu, lalu baru boleh melanjutkannya degan 6 hari puasa Syawal, karena dia tidak bisa melanjutkan puasa Ramadhan degan 6 hari puasa Syawal, kecuali dia telah menyempurnakan Ramadhan-nya terlebih dahulu.”
[Fataawa Al-Lajnah Ad-Daa'imah lil Buhuuts wal Ifta', 10/392]

Puasa Syawal pada Hari Jum'at
Kalau kita perhatikan dari penjelasan Imam Nawawi berarti masih dibolehkan melakukan puasa Syawal pada hari Jum'at karena bertepatan dengan kebiasaan puasa. Begitu pula dari penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin juga menunjukkan masih bolehnya berpuasa Syawal pada hari Jum'at. Alasannya, karena puasa yang dilakukan saat itu bukan karena hari tersebut adalah hari Jum'at lantas ia berpuasa. Namun yang dimaksudkan adalah karena bulan tersebut adalah bulan Syawal sehingga dilakukanlah puasa Syawal kala itu. Ditambah lagi puasa Syawal pada hari Jum'at masih dihukumi boleh jika diikuti berpuasa pada hari sebelum atau sesudahnya.