Pengertian
Puasa sunnah 6 hari di
bulan Syawal (Puasa Syawal) adalah puasa sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah
SAW, sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadan. Bila dikerjakan maka nilai
pahalanya sama dengan berpuasa sepanjang tahun.
Rasulullah saw.
bersabda: "Barang siapa berpuasa Ramadhan dan meneruskannya dengan puasa
enam hari di bulan Syawwal, berarti dia telah berpuasa satu tahun." (HR.
Imam Muslim dan Abu Dawud). Dan masih hadits yang sama dengan perawi lain. (HR.
Ibn Majah).
Dalam hadits tersebut
diterangkan, bahwa pahala orang yang berpuasa Ramadhan dan enam hari di bulan
Syawwal sama pahala dengan puasa setahun. Karena satu pahala kebaikan nilainya
sama dengan sepuluh kali kebaikan (QS. Al-An' am:160). Jika satu kebaikan
dihitung sepuluh pahala, berarti puasa Ramadhan selama satu bulan dihitung
sepuluh bulan. Dan puasa enam hari di bulan Syawwal dihitung dua bulan. Jadi
total jumlahnya adalah satu tahun.
Sebagian ulama
memperbolehkan tidak harus berturut-turut enam hari, namun pahalanya sama
dengan yang melaksanakannya secara langsung setelah Hari Raya. Puasa Syawal
juga boleh dilakukan di pertengahan atau di akhir bulan Syawwal.
Hikmah
disyari'atkannya puasa enam hari di bulan Syawwal adalah sebagai pengganti
puasa Ramadhan yang dikhawatirkan ada yang tidak sah. Demikian juga untuk
menjaga agar perut kita tidak lepas kontrol setelah sebulan penuh melaksanakan
puasa, kemudian diberi kesempatan luas untuk makan dan minum. Lebih dari itu,
puasa Syawal adalah ibadah sunnah yang sangat dianjurkan oleh ajaran agama
kita.
Lafaz Niat puasa sunat enam syawal :
“sahaja aku puasa sunat bulan syawal kerana Allah swt “.
Abu Ayyub al-Ansari meriwayatkan
satu hadits dari Rasulullah s.a.w. dalam menerangkan tentang kelebihan puasa
enam Syawal yang maksudnya “siapa yang berpuasa Ramadhan, kemudian diikutinya
puasa enam hari Syawal samalah seperti dia berpuasa sepanjang tahun” (
Dikeluarkan oleh Imam Muslim di dalam sahihnya, juga dikeluarkan oleh ulama hadits seperti al-Tirmizi, al-Nasaie dan
Ibn. Majah ).
Imam al-Syafie
menjelaskan bahwa hadits ini adalah hadits sahih. Di dalam hadits ini
Rasulullah saw menyatakan bahwa puasa enam hari selepas bulan Ramadhan akan
diganjari pahala seolah-olah berpuasa selama setahun.Para ulama’ menguraikan
rahsia di sebalik ganjaran tersebut dengan mendatangkan dalil bahwa setiap
amalan kebaikan manusia akan diganjari sebanyak 10 kali ganda.
Antara hikmah disyariatkan
puasa 6 hari bulan Syawal ialah sebagai satu latihan kepada orang-orang Islam
bahwa amal ibadat itu bukan terletak pada bulan-bulan tertentu seperti Ramadhan
bahkan amalan itu perlu konsisten untuk sepanjang kehidupan manusia.
Ia juga sebagai satu
cabaran kepada orang-orang Islam supaya tidak menjadikan Syawal itu bulan
bergembira semata-mata dan jika puasa itu dilakukan seawal mungkin di permulaan
Syawal, ini akan menjadikan seseorang manusia itu benar-benar ingin menyahut
seruan dari Allah untuk terus beribadat secara istiqamah dan berpanjangan.
Puasa Enam ini
memberikan ruang kembali kepada sistem pencernaan badan untuk beristirahat dan
bertugas secara beransur-ansur untuk kebaikan jasmani manusia itu sendiri.
Hukum Puasa Syawal
Hukumnya adalah
sunnah: “Ini adalah hadits shahih yang menunjukkan bahwa berpuasa 6 hari pada
Syawal adalah sunnah. Asy-Syafi’i, Ahmad & banyak ulama terkemuka
mengikutinya. Tidaklah benar untuk menolak hadits ini dgn alasan-alasan yang
dikemukakan beberapa ulama dlm memakruhkan puasa ini, seperti; khawatir orang
yang tidak tahu menganggap ini bagian dari Ramadhan, atau khawatir manusia akan
menganggap ini wajib, atau karena dia tak mendengar bahwa ulama salaf biasa
berpuasa dalam Syawal, karena semua ini adalah perkiraan-perkiraan, yang tak
bisa digunakan untuk menolak Sunnah yang shahih. Jika sesuatu telah diketahui,
maka menjadi bukti bagi yang tak mengetahui.”
[Fataawa Al-Lajnah
Ad-Daa'imah lil Buhuuts wal Ifta', 10/389]
Hal-hal yang berkaitan adalah:
1. Tidak harus
dilaksanakan berurutan.
“Hari-hari ini
(berpuasa syawal-) tidak harus dilakukan langsung setelah ramadhan. Boleh
melakukannya satu hari atau lebih setelah ‘Id, & mereka boleh
menjalankannya secara berurutan atau terpisah selama bulan Syawal, apapun yang lebih
mudah bagi seseorang & ini (hukumnya) tidaklah wajib, melainkan sunnah.”
[Fataawa Al-Lajnah
Ad-Daa'imah lil Buhuuts wal Ifta', 10/391]
Imam An-Nawawi
rahimahullah berkata:
“Shahabat-shahabat kami
berkata: adalah mustahab untuk berpuasa 6 hari Syawal. Dari hadits ini mereka
berkata: Sunnah mustahabah melakukannya secara berurutan pada awal-awal Syawal,
tapi jika seseorang memisahkannya atau menunda pelaksanaannya hingga akhir
Syawal, ini juga diperbolehkan, karena dia masih berada pada makna umum dari
hadits tersebut. Kami tidak berbeda pendapat mengenai masalah ini & inilah
juga pendapat Ahmad & Abu Dawud.” [Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab]
Bagaimanapun juga
bersegera adalah lebih baik: Berkata Musa: ‘Itulah mereka telah menyusul aku.
Dan aku bersegera kepada-Mu, Ya Rabbi, supaya Engkau ridho kepadaku. [QS Thoha:
84]
2. Tidak boleh
dilakukan jika masih punya hutang puasa Ramadhan
“Jika seseorang
tertinggal beberapa hari dalam Ramadhan, dia harus berpuasa terlebih dahulu,
lalu baru boleh melanjutkannya degan 6 hari puasa Syawal, karena dia tidak bisa
melanjutkan puasa Ramadhan degan 6 hari puasa Syawal, kecuali dia telah
menyempurnakan Ramadhan-nya terlebih dahulu.”
[Fataawa Al-Lajnah
Ad-Daa'imah lil Buhuuts wal Ifta', 10/392]
Puasa Syawal pada Hari Jum'at
Kalau kita perhatikan
dari penjelasan Imam Nawawi berarti masih dibolehkan melakukan puasa Syawal
pada hari Jum'at karena bertepatan dengan kebiasaan puasa. Begitu pula dari
penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin juga menunjukkan masih bolehnya berpuasa Syawal
pada hari Jum'at. Alasannya, karena puasa yang dilakukan saat itu bukan karena
hari tersebut adalah hari Jum'at lantas ia berpuasa. Namun yang dimaksudkan
adalah karena bulan tersebut adalah bulan Syawal sehingga dilakukanlah puasa
Syawal kala itu. Ditambah lagi puasa Syawal pada hari Jum'at masih dihukumi
boleh jika diikuti berpuasa pada hari sebelum atau sesudahnya.