Translate

Thursday, 1 March 2012

MACAM-MACAM PASPOR


Paspor Hijau

Pengertian :Paspor diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar dan atau masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia
ciri-ciri
- Bersampul Hijau
- Ada 2 jenis,yaitu berisi 48 hal (untuk warga umum) & yang berisi 24 hal (untuk TKI)
-Ditulis dengan Bhs. Indonesia & Inggris
-Masa berlakunya paling lama 2 th dapat dierpanjang hingga 5 th
lembaga yang mengeluarkan
-Ditjen Imigrasi
-Departemen Hukum dan Perundang-undangan
kegunaan:Diperuntukan bagi WNI yang akan pergi ke luar negeri



Paspor coklat
pengertian:Paspor yang diberlakukan pada seseorang yang akan melakukan ibadah haji/umroh yang akan pergi ke Arab Saudi
ciri-ciri
-Bersampul Coklat
- Ditulis dg Bhs. Indonesia & Arab
- Masa berlakunya tergantung lamanya Ibadah haji/ Umroh
Lembaga yang mengeluarkan :Departemen Agama
Kegunaan :Diperuntukkan bagi orang yang akan Melakuka Ibadah Haji/ Umroh ke Arab Saudi
Paspor keluarga
pengertian :Paspor yang diperuntukkan bagi beberapa anggota keluarga yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri
ciri-ciri
-Berlaku untuk orang tua & anak-anaknya
-Tidak berlaku untuk anak-anak tanpa orang tua
- Ada 1 Orang pemegang paspor
lembaga yang mengeluarkan :Kantor Imigrasi
kegunaan :Diperuntukan bagi keluarga yang akan melakukan perjalanan keluar negeri tanpa harus memiliki paspor individu untuk masin-masing anggota keluarga

Paspor kelompok
pengertian : Paspor yang digunakan oleh sekelompok orang yang akan melakukan perjalanan kelura negeri secara bersamaan
ciri-ciri : Hanya berlaku secara kelompok

lembaga yang mengeluarkan : Kantor Imigrasi
kegunaan : Diperuntukan bagi kelompok yang akan melakukan perjalanan keluar negeri tanpa harus memiliki paspor individu untuk masin-masing anggota kelompok

Paspor Orang Asing
pengertian : Paspor yang diberikan kepada orang asing yang bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia dan akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Negara Republik Indonesia,
ciri-ciri :
-Syarat dan ketentuan untuk memiliki paspor ini diatur oleh masing-masing Negara
- Hanya diberikan kepada orang asing yang :  mempunyai Izin Tinggal Tetap,tidak mempunyai Surat Perjalanan yang sah dari negaranya atau negara lain,Dalam waktu yang dianggap layak tidak dapat memperoleh Surat Perjalanan yang sah dari negaranya atau negara lain, dan Tidak terkena tindak pencegahan.
lembaga yang mengeluarkan : Kantor Imigrasi
kegunaan : Diperuntukan bagi Orang Asing yang bertempat tinggal di wilayah RI atau orang asing akan melakukan perjalanan keluar wilayah RI


Paspor Hitam
Pengertian : Paspor yang diberikan kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara tertentu, istri atau suami dan anak dari Pegawai Negeri atau Pejabat Negara atau Warga Negara Indonesia tertentu yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Negara Republik Indonesia untuk melaksanakan tugas diplomatic
ciri-ciri :
-Berwarna Hitam
-Hanya untuk mereka yang mempunyai status diplomatik (konsul,diplomat,pejabat dan kep. Negara dll)
-Untuk misi diplomatic
lembaga yang mengeluarkan : Departemen Luar negeri
kegunaan : Diperuntukan bagi Pegawai Negeri, Pejabat Negara tertentu, istri atau suami dan anak dari Pegawai Negeri atau Pejabat Negara atau Warga Negara Indonesia tertentu yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Negara Republik Indonesia untuk melaksanakan tugas diplomatik

Paspor Biru
pengertian : Paspor yang diberikan kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara tertentu, atau Warga Negara Indonesia tertentu yang akanmelaksanakan tugas Pemerintah Republik Indonesia yang tidak bersifat diplomatic
ciri-ciri :
-Berwarna biru
-Berlaku untuk Pegawai Negeri, Pejabat Negara tertentu, atau Warga Negara Indonesia tertentu yang akanmelaksanakan tugas Pemerintah Republik Indonesia yang tidak bersifat diplomatic
lembaga yang mengeluarkan : Departemen Luar negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara

kegunaan : Diperuntukkan bagi Pegawai Negeri, Pejabat Negara tertentu, atau Warga Negara Indonesia tertentu yang akanmelaksanakan tugas Pemerintah Republik Indonesia yang tidak bersifat diplomatic


Paspor Biometrik
penngertian : Paspor elektronik yang diterbitkan sesuai standar Internasional Yang ditetepkan oleh ICAO guna memerangi segala bentuk masalah pemalsuan paspor

ciri-ciri : Bersifat elektronik

lembaga yang mengeluarkan :
-ICAO
-Departemen Luar Negeri
kegunaan :
-Untuk mengatasi masalah pemalsuan paspor yang sering dihadapi Dep. Kehakiman & HAM
-mempercepat pembersihan melalui Imigrasi
-Pencegahan pemalsuan Identitas

e-paspor
pengertian : Paspor elektronik yang diterbitkan sesuai standar Internasional Yang ditetepkan oleh ICAO guna memerangi segala bentuk masalah pemalsuan paspor
ciri-ciri : Bersifat elektronik
lembaga yang mengeluarkan :
-ICAO
-Departemen Luar Negeri
kegunaan :
-Untuk mengatasi masalah pemalsuan paspor yang sering dihadapi Dep. Kehakiman & HAM
-mempercepat pembersihan melalui Imigrasi
-Pencegahan pemalsuan Identitas
 
sumber : dewinurkarisakyuhyun.blogspot.com

10 comments:

  1. thanks atas artikelnya :) sangat bermanfaat sekali

    ReplyDelete
  2. Bermanfaat buat saya. Jadi ngerti. Makasi :)

    ReplyDelete
  3. unyuuuuu beth.. maaciw info nya :*

    ReplyDelete
  4. kak Tanya dong..paspor yang diberikan kpd WNI yang melakukan perjalanan ke luar dan atau ke wilayah NRI itu disebut apa?
    makasih

    ReplyDelete
  5. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  6. Assalamualaikum maaf jika lewat tempat ini saya publikasikan kisah sukses saya.. senang sekali saya bisa menulis dan berbagi kepada teman-teman disini. barangkali ada teman-teman yang sedang kesulitan masalah keuangan. Beberapa waktu yang lalu perusaan percetakan saya dirundung hutang yang cukup besar. Hal itu di akibatkan melonjaknya harga kertas dan tenaga upah yang harus saya bayar kepada para karyawan saya. Sementara itu beberapa tender yang nilainya cukup besar gagal saya menangkan. Akibatnya saya harus menjaminkan mobil saya untuk meminjam hutang dari bank. Namun hal itu belum cukup menutup devisit perusaan. Bahkan pada akhirnya rumah beserta isinya sempat saya jaminkan pula untuk menutup semua beban hutang yang sedang dilanda perusaan. Masalah yang begitu berat bukan mendapat support dari istri justru malah membuat saya bersedih bahkan sikapnya sesekali menunjukan rasa kecewa. Hal itu di sebabkan semua perhiasan yang sempat saya hadiahkan padanya turut saya gadaikan. Disaat itulah saya sempat membaca beberapa situs yang bercerita tentang solusi pesugihan Danah Gaib tanpa tumbal dari MBAH SUROPALA dan akhirnya saya menghubungi beliau. Kata MBAH SUROPALA pesugihan yang cocok untuk saya adalah pesugihan Danah Gaib. Tanpa pikir panjang semua petunjuk MBAH saya ikuti dan hanya 3 hari. Alhamdulilah akhirnya danah gaib yang saya minta benar benar ada di rekening saya. Perlahan hutang-hutang saya mulai saya lunasi. Perhiasan istri saya yang sempat saya gadaikan kini saya ganti dengan yang lebih bagus dan lebih mahal harganya. Dan yang paling penting bisnis keluarga yang saya warisi tidak jadi koleps. Jika ingin seperti saya silahkan minta bantuan kpd beliau karna cuma beliau yg behasil membantu saya telpon MBAH SUROPALA di nomer +6285~319~483~234 ...


    ReplyDelete
  7. berguna sebenernya, tapi karna gak bisa di copy, jadi gak guna.

    ReplyDelete
  8. Apa bedanya paspor H48 Dan H24., jika ia paspor 48 untuk umum, apakah bsa H48 ini di gunakan sebagai akses masuk sebagai TKI., ?

    ReplyDelete